Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Suap Izin Tambang, Pengusaha Rudy Ong Ngaku Diperas Oknum KPK

Jadi Tersangka Suap Izin Tambang, Pengusaha Rudy Ong Ngaku Diperas Oknum KPK Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, Rudy mengaku diperas oleh oknum yang mengatasnamakan KPK.

“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” kata Rudy dengan rompi tahanan oranye sebelum diamankan petugas, di sela-sela konferensi pers pengumuman kasus di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025), 

Ia juga menuding ada keterkaitan dengan kasus narkoba senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: KPK Ciduk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Prabowo Ultimatum Semua Menteri dan Pejabat!

Pernyataan Rudy tersebut langsung dipotong petugas, yang kemudian menggiringnya keluar ruangan. Meski demikian, saat digiring menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan serupa.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hasil penyidikan yang menjerat Rudy. KPK menduga Rudy memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak.

“Di mana Iwan Chandra diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna,” ujar Asep.

Suap itu diduga terkait perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy di Kalimantan Timur. Sebelum penyerahan uang, Rudy bersama Iwan Chandra sempat menemui Awang Faroek untuk mempertanyakan proses perizinan, meski keenam IUP masih dalam sengketa di pengadilan dan kepolisian.

Baca Juga: Presiden Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Bahlil: Tanpa Pandang Bulu

Dokumen perpanjangan izin akhirnya terbit setelah sejumlah aliran dana mengalir ke pejabat daerah. Pada Januari 2015, Iwan mengajukan perpanjangan izin atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke BPPM-PTSP Kaltim. Setelah itu, Iwan menyerahkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, pejabat Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah.

Dayang kemudian meminta tambahan Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” izin. Setelah permintaan dipenuhi, dokumen enam IUP diserahkan melalui babysitternya, Imas Julia, dalam sebuah pertemuan di Hotel Samarinda.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania. Rudy akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

KPK menjerat Rudy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: