Kredit Foto: Kemenperin
“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.
Febri menegaskan, langkah reformasi ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menempatkan TKDN sebagai pilar penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kemenperin akan terus mensosialisasikan manfaat TKDN, terutama kepada industri kecil dan menengah agar semakin banyak produk lokal yang berdaya saing dan mampu mengisi kebutuhan pasar domestik maupun global.
“Pada akhirnya, setiap rupiah belanja negara yang diarahkan pada produk ber-TKDN akan kembali berlipat ganda bagi rakyat Indonesia, antara lain dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan penguatan ekonomi nasional,” pungkas Febri.
Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada hari Selasa 10 September 2025. Dalam pernyataan tersebut berisi desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, aliansi ini juga menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global. Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan. Aliansi ini juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk ditingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global.
Aliansi ekonomi juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan damapak peneranan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distrorsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement