Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Terkait Penutupan 11 Gerai

Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Terkait Penutupan 11 Gerai Kredit Foto: Gold's Gym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola pusat kebugaran Gold’s Gym untuk meminta klarifikasi atas penutupan gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Pemanggilan dilakukan setelah muncul pengaduan konsumen yang merasa dirugikan karena tidak dapat lagi menggunakan fasilitas meski sudah membayar biaya keanggotaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen.

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran. Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," jelas Moga dikutip dari keterangan resmi, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Kemendag Salurkan UMKM Pangan Binaan ke Jaringan Ritel Modern

Kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa awalnya manajemen hanya berencana menutup lima outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan. Namun, permasalahan internal kemudian memaksa manajemen menutup total 11 gerai yang berada di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Lebih lanjut, Hilmi menyebutkan para vendor kini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," jelas Hilmi.

Baca Juga: Fenomena ‘Rojali’ dan ‘Rohana’ Kian Marak, Ini Strategi Kemendag

Pertemuan yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Dalam forum tersebut, manajemen PT Fit and Health Indonesia menyepakati penguatan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan konsumen serta memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan. Selain itu, disepakati pula langkah sinergi dalam penanganan pengaduan konsumen dan pengawasan jasa guna memastikan perlindungan konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: