- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
United Tractors (UNTR) Akuisisi Saham Anak Usaha PSAB Senilai Rp8,8 Triliun
Kredit Foto: United Tractors
PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi mengumumkan rencana akuisisi saham anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dengan nilai transaksi mencapai USD540 juta atau sekitar Rp8,8 triliun.
Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis, mengungkapkan bahwa pada 12 September 2025, UNTR melalui PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat dengan PT J Resources Nusantara (JRN). Dalam perjanjian tersebut, anak usaha UNTR akan mengambil alih 99,99996% saham PT Arafura Surya Alam (ASA) yang saat ini dimiliki oleh JRN.
Tidak hanya itu, anak usaha UNTR lainnya, PT Energia Prima Nusantara (EPN), juga ikut serta dalam transaksi ini dengan meneken perjanjian serupa bersama Jimmy Budiarto. Melalui perjanjian tersebut, EPN akan membeli 0,00004% saham ASA dan 0,2% saham PT Mulia Bumi Persada (MBP) yang dimiliki oleh Jimmy.
Baca Juga: PSAB Buka Suara Soal Isu Divestasi Aset ke UNTR
Sara menjelaskan, nilai total perusahaan (enterprise value) yang disepakati mencapai USD540 juta. Nilai ini sudah mencakup pembelian saham, utang pemegang saham JRN kepada ASA, namun akan dilakukan penyesuaian berdasarkan pos-pos neraca tertentu dari ASA saat penyelesaian perjanjian.
Penyelesaian transaksi ini ditargetkan paling lambat pada 23 Desember 2025, namun dapat berubah sesuai kesepakatan para pihak yang terlibat. "Tujuan rencana transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis Perseroan di bidang mineral," kata Sara.
UNTR pun telah menyiapkan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengamankan harga jual emas dari lini bisnis penambangan emasnya di masa mendatang.
Baca Juga: Laba Bersih Turun 15% Jadi Rp8,13 Triliun, UNTR Buka Suara
Lebih lanjut, Sara menegaskan, rencana akuisisi ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan UNTR saat ini.
"Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement