Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Pastikan Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Sudah Dicabut

Purbaya Pastikan Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Sudah Dicabut Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara Terkait gugatan yang dilayangkan oleh putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, Tutut Soeharto melayangkan gugatan Terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Purbaya memastikan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Ia menyebut dirinya dan Tutut Soeharto juga sudah saling berkomunikasi.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Purbaya Naikkan Dana Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026 Jadi Rp693 triliun

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan Piutang negara. Keputusan itu ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

Hingga saat ini, berdasarkan laman SIPP PTUN, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Sidang Perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk, terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota, Namun identitasnya belum dipublikasikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: