Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relaksasi Buyback Tanpa RUPS Masih Digodok OJK

Relaksasi Buyback Tanpa RUPS Masih Digodok OJK Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang relaksasi pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini sebelumnya berlaku sejak 19 Maret hingga 19 September 2025.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Derivatif, dan Karbon, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa evaluasi atas kebijakan tersebut masih berlangsung, seiring gejolak pasar yang belum mereda.

Ketika ditanya perihal keberlanjutan kebijakan buyback tanpa RUPS, Inarno menegaskan bahwa kebijakan tersebut tengah digodok

“Ya, masih,” ujar Inarno, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Emiten Tambang ITMG Mau Buyback Saham Rp2,49 Triliun, Ini Alasannya

Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari yang sama bertahan di level 8.040,03, indeks tetap mencatat penurunan tipis 11,07 poin atau 0,14 persen. Fluktuasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Inarno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan peninjauan. 

“Nanti kita lihat, kita review terus,” jelasnya.

Dasar kebijakan relaksasi itu merujuk pada SK Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat serta SK Direksi Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Baca Juga: Pemegang Saham Beri Restu Mitratel Gelontorkan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham

Perpanjangan relaksasi buyback tanpa RUPS dipandang pelaku pasar sebagai upaya regulator menempatkan stabilitas sebagai prioritas utama, di tengah ketidakpastian global maupun domestik, termasuk dinamika ekonomi, politik, dan keamanan yang berpotensi memengaruhi pergerakan saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: