Pramono Bilang Kondisi Keuangan Pemprov Jakarta Sangat Baik, Makanya Beri Banyak Insentif Pajak
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikaninsentif berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah untuk mendukung dunia usaha dan mengurangi beban rakyat.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur yang diterbitkan yang mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
Pramono menyampaikan, pengurangan dan pembebasan pajak ini akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
"Kecuali untuk kondisi tertentu yang memerlukan pengajuan. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, insentif pajak diberikan untuk mendorong pasar semakin bergairah di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia memastikan, pemberian insentif ini didasari oleh kondisi keuangan daerah yang stabil.
Pramono mengungkapkan, pendapatan dari sektor pajak hingga September ini telah tercukupi, sehingga memberikan ruang bagi Pemprov DKI untuk memberikan insentif lebih.
"Bulan September, perpajakan kita Alhamdulillah aman sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusi untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini sangat baik. Ia menjelaskan, ada surplus pendapatan dibandingkan belanja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement