HKMA Tegaskan Belum Ada Penerbit Stablecoin Berizin di Hong Kong
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) memperingatkan masyarakat bahwa belum ada entitas yang berizin untuk menerbitkan stablecoin di Hong Kong. Lembaga itu menegaskan, segala bentuk pemasaran produk stablecoin tanpa izin dianggap ilegal.
Dilansir Jumat (26/9), Hong Kong mengumumkan hal ini setelah adanya pengumuman dari Hong Kong AnchorX. Perusahaan tersebut mengumumkan peluncuran stablecoin yang dipatok pada remimbi offshore.
Baca Juga: China Minta Broker Stop Tokenisasi Aset di Hong Kong
AnchorX menyebut stablecoinnya didukung lisensi dari Astana Financial Services Authority Kazakhstan. Ia juga dapat digunakan untuk pembayaran lintas batas serta tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets).
HKMA menegaskan tidak ada satu pun entitas yang memiliki lisensi resmi untuk menerbitkan stablecoin di bawah kerangka hukum baru dari Hong Kong. Otoritas juga mengimbau publik agar tetap berhati-hati terhadap promosi produk stablecoin yang tidak sah.
Baca Juga: Cloudflare Umumkan Rencana Luncurkan Stablecoin Dolar AS
Langkah ini menjadi ujian pertama bagi aturan stablecoin kota terkait yang mulai berlaku pada Agustus 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penerbit memenuhi standar ketat terkait perizinan, modal, dan tata kelola perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement