Miliki Potensi Besar Jadi Pusat Industri Halal Dunia, RI Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus USD2,43 triliun pada 2023.
Menperin mengatakan angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi USD3,36 triliun pada tahun 2028. Ini disampaikannya pada pembukaan Industrial Festival dan Halal Indo 2025 di ICE BSD Tangerang, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Industri Logam Dasar Terus Tunjukkan Kinerja Positif
Dirinya juga mengemukakan, potensi pasar di dalam negeri cukup menjanjikan. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp 3.226,1 triliun pada semester II tahun 2025, yang didorong oleh jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yakni mencapai 245,97 juta jiwa.
“Ini adalah modal utama kita, sehingga Indonesia bukan hanya sekadar pasar, tetapi juga harus menjadi produsen dan pemain utama industri halal global,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (26/9).
Sementara itu, Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/25, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi, dilanjutkan UEA dan Bahrain di peringkat keempat dan kelima.
Menariknya, meskipun tetap di posisi ketiga, Indonesia mencatat kenaikan skor tertinggi dibanding tahun 2022, yakni naik 19,8 poin. Sebaliknya, Malaysia yang berada di peringkat pertama justru mengalami penurunan skor sebesar 28,1 poin.
Pemeringkatan SGIER sendiri didasarkan pada lima indikator utama, yaitu finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.
“Kita patut bangga karena secara sektoral, Indonesia unggul dalam tiga sektor penting yang erat kaitannya dengan manufaktur, yaitu modest fashion dengan skor 106,5 dan menempati peringkat pertama dunia, sektor farmasi dan kosmetik halal di posisi kedua dengan skor 85,8, serta sektor makanan halal di peringkat keempat dengan skor 78,8,” tutur Agus.
Menperin pun menyampaikan, kinerja industri halal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan. Hingga saat ini, terdapat 140.944 perusahaan industri halal di Indonesia.
Angka ini didominasi oleh sektor makanan halal sebanyak 130.111 industri, diikuti oleh industri minuman halal dengan 10.383 industri, serta farmasi dan obat dengan 1.633 industri.
“Jumlah produk yang telah tersertifikasi halal mencapai 584.522 produk dengan total 162.111 sertifikat halal. Ini menandakan semakin tingginya kesadaran industri dan masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal,” imbuhnya.
Selain itu, investasi di sektor terkait industri halal, termasuk keuangan syariah, pada periode 2023–2024 mencapai USD5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Indonesia menjadi penerima investasi terbesar dengan nilai USD1,6 miliar.
Berikutnya, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 2023 baru mencapai USD12,33 miliar dan menempatkan Indonesia di urutan ke-9. Sedangkan impor produk halal Indonesia dari negara-negara OKI pada periode yang sama sebesar USD29,64 miliar.
“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor. Namun, inilah momentum yang harus kita kelola agar Indonesia bisa bangkit sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Agus.
Pada kesempatan ini, Agus menyampaikan, Kemenperin telah menyelesaikan penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan industri halal tahun 2025–2029. Peta jalan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang saat ini telah memasuki tahap akhir proses harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
Penyusunan roadmap tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong ekosistem industri halal nasional. Di dalamnya termuat timeline dan time frame yang jelas, sehingga setiap program dan kebijakan memiliki target capaian yang terukur. Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan memiliki acuan bersama untuk bergerak sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Dengan adanya Permenperin ini, Kemenperin menegaskan komitmen untuk mempercepat penguatan industri halal, sekaligus menjadikannya salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing global,” ujarnya.
Tantangan dan arah kebijakan
Meski memiliki potensi besar, pengembangan industri halal Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan nyata, antara lain ketersediaan bahan baku halal, proses sertifikasi bagi IKM, keterbatasan riset dan inovasi, regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta jumlah lembaga pemeriksa halal yang terbatas di sektor tertentu. Di sisi lain, literasi dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal juga masih perlu ditingkatkan.
Untuk itu, Menperin menyatakan, pemerintah telah merumuskan arah kebijakan pengembangan industri halal yang fokus pada lima hal utama. Pertama, penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir. Kedua, peningkatan daya saing melalui efisiensi, inovasi, dan dukungan kebijakan. Ketiga, perluasan pasar halal domestik dan global melalui promosi dan diplomasi ekonomi. Keempat, penguatan kerja sama antar-pemangku kepentingan. Kelima, pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
“Tujuan kita adalah menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing secara global,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Menperin menjelaskan, pemerintah telah menetapkan dua tahapan utama pengembangan industri halal hingga 2029. Tahap pertama difokuskan pada persiapan menyeluruh agar industri mampu memenuhi aspek kehalalan produk. Tahap kedua, yang berlangsung antara 2025 hingga 2029, diarahkan pada penguatan daya saing.
“Pada tahun 2025 ini, target penguatan daya saing halal difokuskan pada dua sektor, yaitu industri makanan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki,” terangnya.
Untuk mendukung tahapan tersebut, lima strategi utama telah ditetapkan, yaitu memperkuat regulasi dan kebijakan teknis, memperkuat infrastruktur industri halal, mengembangkan SDM, memperdalam struktur industri, serta meningkatkan pangsa pasar produk halal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement