Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 94% Petani Sawit Tidak Tahu Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Sebanyak 94% Petani Sawit Tidak Tahu Regulasi Deforestasi Uni Eropa Kredit Foto: Abdul Aziz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 94% petani kecil kelapa sawit Indonesia tidak mengetahui adanya regulasi deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan berlaku pada 2026. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi meminggirkan jutaan petani dari rantai pasok global.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Afaqa Hudaya mengungkapkan, selain rendahnya kesadaran, 69% petani tidak memiliki data geolokasi, 67% belum terdaftar dalam sistem registrasi kebun, dan 76% masih bergantung pada perantara (middlemen) yang menyulitkan keterlacakan produk. 

“Hambatan struktural seperti ketiadaan sertifikat tanah, akses teknologi yang terbatas, dan rendahnya produktivitas semakin memperbesar risiko eksklusi petani kecil,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Direktur Kerja Sama Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menambahkan, sektor sawit merupakan tulang punggung ekonomi dengan kontribusi 3,5% terhadap PDB nasional dan menyerap 16,2 juta tenaga kerja. Namun, tanpa kebijakan inklusif, EUDR bisa meminggirkan 5–6 juta petani kecil.

Dia menilai, skema Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat menjadi solusi untuk menjembatani standar lokal dengan EUDR. Meski demikian, biaya sertifikasi yang mencapai Rp1–2 juta per hektare dengan masa berlaku hanya lima tahun dinilai memberatkan petani kecil.

Selain itu, isu legalitas lahan menjadi hambatan besar. Banyak petani pemilik Sertifikat Hak Milik justru dikategorikan berada di kawasan hutan, sehingga terhalang untuk mendapatkan sertifikasi maupun akses pembiayaan. 

Lebih lanjut, INDEF menekankan pentingnya reforma agraria, penguatan sistem data e-STDB, serta diplomasi internasional melalui CPOPC, WTO, dan FAO untuk melindungi petani dari dampak regulasi Eropa.

Baca Juga: Perkebunan Kelapa Sawit Sebagai Carbon Sink

Baca Juga: BPDP Raih Penghargaan dari HIPMI Sultra

“Perlindungan terhadap petani kecil tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh pemangku kepentingan industri sawit,” tegas Imaduddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: