Capai Ekonomi 8%, Pemerintah Dorong Minat Investasi Lewat Infrastruktur Bermanfaat
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah terus mendorong peningkatan minat investasi dalam upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029 seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah melalui penyediaan infrastruktur yang bermanfaat, kebutuhan investasi infrastruktur nasional tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10.303 triliun berdasarkan proyeksi RPJMN 2025–2029.
Baca Juga: Bunga FLPP tetap 5 Persen, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Keterbatasan kapasitas pembiayaan melalui APBN maupun APBD menegaskan pentingnya peningkatan peran sektor swasta. Dengan demikian, skema pembiyaaan alternatif menjadi instrumen utama dalam menopang pembangunan nasional.
Sebagai langkah nyata dalam mendorong implementasi skema pembiayaan alternatif di daerah, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menandatangani Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Penyediaan Pembiayaan Utang Daerah Berbentuk Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional Melalui Penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai simbol komitmen koordinasi bersama untuk mempercepat proses pengajuan pinjaman daerah, Rabu (24/09).
Koordinasi yang sudah berjalan sejak 2017 tersebut diperbarui untuk menyesuaikan UU No.1 Tahun 2022 dan PP No.1 Tahun 2024 yang mengatur penambahan persyaratan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, penetapan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan tiga menteri, serta adanya mekanisme automatic approval.
Pembaruan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pembiayaan daerah, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat penyaluran dana infrastruktur daerah.
Percepatan pinjaman daerah tersebut merupakan bagian dari visi “Bersama-sama Menuju Indonesia Emas 2045”. Adapun PT SMI sebagai mitra Pemerintah memiliki dua skema pembiayaan berupa penugasan dan non-penugasan, dengan ketentuan yang berbeda yang akan disosialisasikan ke Pemerintah Daerah.
Setelah penandatanganan Berita Acara tersebut, Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke daerah untuk menjelaskan mekanisme baru dan penggunaan Aplikasi Pertimbangan Tiga Menteri sekaligus meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan proposal pinjaman, mengingat masih banyak daerah yang belum mampu menyusun usulan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement