Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLK Ajukan Kasasi, Pemprov Jabar: Yang Dirugikan Bukan Pemerintah, Tapi Generasi Muda

PLK Ajukan Kasasi, Pemprov Jabar: Yang Dirugikan Bukan Pemerintah, Tapi Generasi Muda Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Ribuan siswa SMAN 1 Bandung kini ikut menjadi “korban tidak langsung” dari sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meraih kemenangan di tingkat banding melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 3 September 2025, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tetap melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025.

Sengketa ini bermula dari objek tanah seluas 8.450 meter persegi dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang sejak 1958 digunakan sebagai lahan SMAN 1 Bandung. Bagi Pemprov Jabar, perkara ini bukan sekadar tentang kepemilikan aset, tetapi tentang masa depan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya berjuang di meja hukum, tetapi juga memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Lahan sekolah adalah aset publik. Jika terganggu, yang dirugikan bukan pemerintah, melainkan generasi muda yang sedang menempuh pendidikan,” ujarnya di Kantor Disdik Jabar, Selasa (30/9/2025).

Deden juga menyoroti legalitas langkah PLK yang kini dipertanyakan. Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 28 Agustus 2025 telah resmi mencabut status badan hukum PLK. Bahkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait pencabutan itu kepada Ketua PTUN Bandung pada 23 September 2025.

“Artinya, secara hukum PLK sudah tidak memiliki kedudukan lagi. Ini harus jadi pertimbangan penting dalam memutus perkara berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menambahkan bahwa perjuangan mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung adalah perjuangan menjaga hak generasi penerus. Dengan posisi hukum PLK yang kian lemah, Pemprov Jabar optimistis Mahkamah Agung akan memutus perkara sesuai kepentingan publik. Bagi pemerintah, pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, di atas segala kepentingan lainnya.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah unggulan. Penyelenggaraan pendidikan di sana berjalan baik, dan aset ini adalah milik negara. Maka, Pemprov akan berjuang habis-habisan untuk mempertahankannya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: