Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan Unusual Market Activity (UMA) seiring melonjaknya sejumlah saham dalam waktu singkat.
"Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Timah Tbk (TINS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Dalam sepekan terakhir, saham TINS meroket 41,28% dan bahkan mencapai 98,50% dalam sebulan. Pasca rilis UMA, saham TINS pada perdagangan Kamis (2/10) pukul 10.40 WIB masih melanjutkan reli, naik 4,21% ke level Rp1.985.
Baca Juga: Beda Arah Gerak Saham DWGL, RMKO dan SOFA Usai Lepas dari Suspensi
Selain TINS, BEI juga menyoroti beberapa saham lain. Saham PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) terbang 54,17% dalam sepekan dan 170,73% sebulan terakhir. Setelah pengumuman UMA, saham ini tetap menguat 9,90% ke Rp111.
PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA) bahkan mencatat kenaikan fantastis, 110,53% dalam sepekan dan 158,06% dalam sebulan. Pada sesi perdagangan yang sama, saham ESTA masih melesat 26,98% ke Rp160.
Sementara itu, saham PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) yang naik 30,34% sepekan dan 33,33% dalam sebulan, justru terkoreksi -10,77% ke Rp232. PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) juga bernasib sama. Setelah melonjak 25,93% sepekan dan 41,67% sebulan, sahamnya turun -9,04% ke Rp170.
Baca Juga: BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham IDPR, IPAC dan BEEF Imbas Harga Naik Tajam
Meski ada pengumuman UMA, BEI menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menandakan adanya pelanggaran pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Yulianto.
BEI pun mengingatkan para investor untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan. Investor diimbau memperhatikan keterbukaan informasi emiten, jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, meninjau kembali rencana aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement