Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi (ADAFSA) menegaskan kembali larangan aktivitas penambangan aset kripto dalam kawasan lahan pertanian. Hal ini menyusul maraknya alih fungsi lahan di Abu Dhabi.
Dilansir Jumat (3/10), Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi mengatakan bahwa pihak yang melanggar atuan tersebut akan dikenai sanksi tegas, termasuk denda besar dan pemutusan akses terhadap layanan pemerintah.
Langkah ini diumumkan menyusul temuan sejumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk kegiatan mining kripto. Hal itu sendiri tidak diperbolehkan dalam ketentuan penggunaan lahan pertanian.
Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi menegaskan bahwa fungsi lahan pertanian hanya untuk budidaya tanaman dan peternakan.
Adapun setiap pelanggaran akan dikenai denda sebesar 100.000 Dirham. Angka tersebut akan digandakan untuk pelanggaran berulang.
Selain itu, pihak berwenang akan memutus aliran listrik, menyita peralatan, dan menghentikan akses pelaku ke program dukungan pertanian pemerintah.
Baca Juga: Aspakrindo-ABI Usulkan Kripto Jadi Instrumen Keuangan di Tengah Revisi UU P2SK
Pemilik maupun penyewa lahan yang terlibat dapat dilaporkan ke otoritas terkait untuk tindakan hukum lebih lanjut dari Abu Dhabi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement