Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Pelaku Usaha, Penindakan Perlu Sampai ke Sumber

Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Pelaku Usaha, Penindakan Perlu Sampai ke Sumber Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya menggerus pangsa pasar industri rokok legal, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Lonjakan harga rokok legal turut memperparah situasi, mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak rokok ilegal yang semakin menekan industri. “Saya pikir kerugian yang ditimbulkan sudah banyak karena jumlah rokok ilegal itu kalau dihitung sangat besar. Sementara pasar kami, produk kami, baik rokok putih maupun jenis lainnya, terus mengalami penurunan,” ujarnya dalam wawancara media.

Benny menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang turun langsung melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. “Dengan Pak Menteri turun langsung melakukan sweeping rokok ilegal itu sudah merupakan satu poin yang bagus,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada level pedagang kecil atau kasus kebetulan semata. “Sekarang yang baru saya tahu, yang lebih banyaknya itu adalah mobil yang tertangkap, itupun kebetulan karena terguling, ataupun pedagang yang dirazia, itu pedagang kecil. Tapi sumbernya tidak dilakukan tindakan yang lebih serius,” ungkapnya.

Baca Juga: GAPPRI: Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok, Negara Hadir Melindungi Ekosistem Pertembakauan

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan adanya modus lain dalam praktik rokok ilegal, seperti penyalahgunaan cukai. “Harusnya cukainya tinggi, tetapi mereka menggunakan cukai yang lebih rendah atau menggunakan cukai golongan lain,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan semua pihak. “Kalau rokok ilegal itu sebenarnya membuat keuangan negara rugi, kami dari industri rugi, kesehatan juga tidak untung,” tegas Benny.

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri tembakau legal sekaligus mengurangi dominasi produk ilegal di pasar.

Purbaya menilai bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi justru dapat melemahkan daya saing produk legal dan membuka celah bagi rokok ilegal. Pemerintah tidak ingin industri yang patuh aturan tertekan oleh kebijakan yang tidak seimbang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: