Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lonjakan Kapitalisasi IHSG Jadi Bukti Pasar Modal Makin Kuat

Lonjakan Kapitalisasi IHSG Jadi Bukti Pasar Modal Makin Kuat Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapitalisasi pasar saham Indonesia kembali mencatat rekor baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai kapitalisasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menembus Rp15.000 triliun per 3 Oktober 2025, didorong meningkatnya partisipasi investor dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, capaian tersebut menegaskan peran strategis pasar modal dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga periode yang sama, jumlah investor tercatat mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID).

Baca Juga: Hadapi Volatilitas di Kuartal IV, IHSG Diprediksi Tutup Tahun di Level 8.000

“Pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga 3 Oktober kemarin, kapitalisasi pasar sudah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dengan lebih dari 18,7 juta investor,” ujar Inarno saat memberikan sambutan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dengan nilai tersebut, ukuran pasar saham domestik kini lebih dari empat kali lipat APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp3.621,3 triliun, berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Menurut Inarno, lonjakan kapitalisasi dan investor menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal. Namun, ia menegaskan bahwa kepercayaan publik perlu terus dijaga melalui pengawasan, keterbukaan informasi, serta penegakan tata kelola yang baik.

“Investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi berlaku adil, transparan, dan aman. Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Untuk menjaga kepercayaan investor, OJK terus memperkuat kerangka regulasi perlindungan pemodal. Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal. Aturan tersebut bertujuan melindungi aset investor jika terjadi kasus fraud atau penyelewengan dana.

“Penyelenggara dana dan perlindungan pemodal dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal jika terjadi kejadian fraud,” jelas Inarno.

Baca Juga: Asing Net Sell Rp1,7 Triliun Kala IHSG Loyo, 10 Saham Ini Dibuang

Selain itu, OJK juga memperbarui regulasi keamanan digital melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaporan insiden siber. Aturan ini diterbitkan untuk menghadapi meningkatnya risiko serangan teknologi yang dapat mengganggu sistem pasar modal.

"Ketahanan siber bukan lagi isu teknis, tetapi juga menjadi pilar utama untuk menjaga kepercayaan daripada investor,” ujarnya.

Inarno menegaskan bahwa stabilitas dan transparansi pasar modal menjadi fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah investor mencerminkan transformasi struktural ekonomi Indonesia yang semakin berbasis pada pendalaman pasar keuangan.

Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan BEI, pelaku industri, dan lembaga keuangan lainnya agar pasar modal nasional tetap sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: