- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Viral Video Avanza Isi Pertalite Tak Wajar, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU Jayapura
Kredit Foto: Istimewa
PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 84.99102 Kota Jayapura, setelah viral video di media sosial TikTok yang memperlihatkan sebuah mobil Avanza diduga mengisi BBM jenis Pertalite secara tidak wajar.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa surat peringatan dan penghentian sementara penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite selama 30 hari.
Baca Juga: BBM Etanol 10 Persen, Amankah untuk Mesin Mobil Modern? Begini kata Pengamat
Selain itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat juga telah diblokir.
“Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Roberth MV Dumatubun, Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2025).
Sementara itu, Ispiani Abbas, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM di SPBU.
“Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami tidak mentolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat Jayapura, Pertamina Patra Niaga memastikan layanan Pertalite tetap dapat diakses melalui SPBU lain, seperti SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran di SPBU serta berhati-hati terhadap informasi hoaks di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk langsung melaporkan dan mengonfirmasi kebenaran informasi maupun menyampaikan keluhan melalui layanan pelanggan Pertamina Contact Center 135,” tutup Roberth.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement