Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara resmi menyerahkan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menetapkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang direkomendasikan untuk pembangunan PSEL.
Wilayah tersebut meliputi Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul), Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung), Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok), Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi), Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).
Sementara dua wilayah lain, yakni Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya, belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria dan kesiapan administratif.
Hanif mengatakan, untuk Jakarta, lahan yang diajukan seluas 3,05 hektare berlokasi dekat Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum ada lahan yang memenuhi kriteria baik secara teknis maupun administrasi.
KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil Rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
Baca Juga: KLH/BPLH Catat PNBP Rp509 Miliar, Lampaui Target 543%
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” ujarnya.
Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah di daerah dengan volume sampah harian besar, tempat pembuangan akhir (TPA) yang overload, serta keterbatasan lahan. Teknologi pengolahan berkapasitas besar yang proven ini dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.
Langkah strategis KLH/BPLH ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui kolaborasi lintas sektor, menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement