Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampoerna Agro (SGRO) Respons Soal Kabar Lahan Sawit Ilegal

Sampoerna Agro (SGRO) Respons Soal Kabar Lahan Sawit Ilegal Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) memastikan bahwa Perseroan dan entitas anak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pengembangan dan budi daya tanaman kelapa sawit di atas lahan yang telah dilengkapi dengan perizinan berusaha yang sah.

Dalam hal ini, izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha yang diterbitkan oleh instansi maupun pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati begitu, dalam perkembangannya, pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola telah melakukan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mempunyai dampak terhadap usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya perubahan peraturan dan kebijakan di bidang tata ruang dan kawasan hutan.

Baca Juga: INDEF: 62 Persen Lahan Sawit Petani Masih Terindikasi Brada di Kawasan Hutan

Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi antara lain berupa perlu diperolehnya perizinan dan persetujuan tambahan oleh pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berupaya memenuhi persyaratan dan melakukan proses sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka memperoleh perizinan/persetujuan tambahan khususnya yang berkenaan dengan penyesuaian terhadap perubahan tata ruang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya," kata Sekretaris Perusahaan SGRO, Eris Ariaman. 

Apabila dalam memproses perizinan atau persetujuan tambahan tersebut Perseroan dikenai kewajiban untuk melakukan pembayaran denda, Perseroan akan melakukan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada fakta dan data yang ada di lapangan. 

Baca Juga: Ada 3,2 Juta Hektare Sawit Diambil Alih, Prabowo: Untuk Rakyat

"Untuk saat ini Perseroan belum dapat membuat perkiraan/estimasi dampak material apabila terdapat pengenaan denda terhadap laporan keuangan Perseroan," ujar Eris. 

Namun, Perseroan terus bersikap proaktif untuk menuntaskan proses permohonan perizinan dan persetujuan tambahan tersebut agar legalitas bidang-bidang tanah perkebunan kelapa sawit Perseroan yang terkena dampak dari perubahan peraturan dan kebijakan di bidang tata ruang dan kawasan hutan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: BPDP dukung Mahasiswa Wirausaha UMKM Sawit

Baca Juga: BPDP Gelar Kuliah Umum Serentak di Enam Kampus Sumatera Utara

"Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) di seluruh lini agar jalannya usaha Perseroan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik (best practices) di sektor usaha perkebunan kelapa sawit sehingga keberadaan dan usaha Perseroan dapat memberikan dampak dan kontribusi yang optimal terhadap seluruh pemangku kepentingan," pungkas Eris. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: