Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpar Tanggapi Keberatan GIPI pada UU Kepariwisataan yang Baru Disahkan

Kemenpar Tanggapi Keberatan GIPI pada UU  Kepariwisataan yang Baru Disahkan Kredit Foto: Dok. Kemenpar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menanggapi sejumlah hal yang menjad keberatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pada Undang Undang (UU) Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Melansir dari siaran pers Kemenpar, berikut penjelasan Kemenpar atas keberatan GIPI:

Baca Juga: Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dan Penghentian Perang Gaza

1. Bahwa Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya  telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.

2. Tentang Pelibatan asosiasi kepariwisataan tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.

Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia.

3. Koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.

4. Kementerian Pariwisata memahami pentingnya pembentukan Tourism Board dalam pengembangan Pariwisata Indonesia. Namun, dalam konsultasi Pemerintah dan DPR RI disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan dan nomenklatur/ tugas fungsi badan baru, karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2009.

5. Menanggapi usulan GIPI soal konsep Badan Layanan Umum Pariwisata (BLU Pariwisata) dengan membuat pungutan dari Wisatawan Mancanegara. Perlu kami jelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam Pasal 1 Ayat 1 tertulis: 

“Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.” 

Aturan lebih lanjut mengenai BLU selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Nomor 129/PMK.05/2020.

6. GIPI mengatakan bahwa: “Dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025, ternyata konsep pungutan dari Wisatawan Mancanegara usulan GIPI diambil oleh Pemerintah.”

Perlu kami tegaskan bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara merupakan usulan DPR RI.

7. Menanggapi pernyataan bahwa: “Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan berupa Devisa, Pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu Industri Pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya.” 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: