Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpar Tanggapi Keberatan GIPI pada UU Kepariwisataan yang Baru Disahkan

Kemenpar Tanggapi Keberatan GIPI pada UU  Kepariwisataan yang Baru Disahkan Kredit Foto: Dok. Kemenpar

Kami sampaikan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, selalu memfasilitasi industri pariwisata melalui kebijakan, antara lain: 

• PPh 21 DTP untuk Pekerja di sektor terkait pariwisata dengan gaji dibawah 10 juta Rupiah. 

• Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi selama 6 bulan, termasuk untuk lulusan baru (D1-D4 dan S1) yang akan bekerja di sektor pariwisata.

• Anggaran pemasaran Kementerian Pariwisata digunakan untuk mempromosikan destinasi pariwisata dan memfasilitasi industri pariwisata dalam mempromosikan produk pariwisata.

• Memfasilitasi sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja pariwisata.

• Dukungan untuk meningkatkan promosi dan standar usaha pariwisata. Hal ini tercerminkan dalam berbagai kegiatan ataupun program Kementerian Pariwisata untuk industri pariwisata/pelaku usaha. 

• Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Himbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata yang bertujuan untuk menciptakan kondisi berusaha yang adil dan imbang lintas pelaku usaha pariwisata. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: