Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Rp7,6 Triliun Iuran BPJS Dihapus, Apa Dampaknya bagi JKN?

Dana Rp7,6 Triliun Iuran BPJS Dihapus, Apa Dampaknya bagi JKN? Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mewacanakan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak, dengan nilai mencapai Rp7,6 triliun. 

Dengan adanya langkah ini diperkirakan akan berdampak terhadap arus kas BPJS Kesehatan dan menuntut strategi baru dalam menjaga keberlanjutan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan iuran ini akan difokuskan bagi masyarakat miskin yang tidak lagi mampu melunasi tunggakan.

“Tapi paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Dianggapnya utang, masih ditagih-tagih terus,” kata Ghufron di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 8 Skenario Soal Iuran Baru BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah (pemda) namun masih memiliki denda. 

“Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, terus kemudian dibayaari oleh Daerah, dulunya dia sektor informal kan? Nah, itu masih nunggak itu, nah, itu yang dihapus,” ujarnya.

Menurut Ghufron, besaran total tunggakan yang akan diputihkan mencapai Rp7,691 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi. 

“Nominalnya ya Rp7,691 triliun, paling tidak itu ya, plus tunggakan yang lain,” ucapnya.

Baca Juga: JKN Capai 98,6% Penduduk, BPJS Kesehatan Pamer Capaian 2025

Meski memberikan ruang napas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan pemutihan ini menimbulkan pertanyaan terkait dampak fiskal terhadap keberlanjutan dana JKN.

Pasalnya, dana tersebut menjadi penopang utama layanan kesehatan bagi 270 juta peserta aktif.

Ghufron memastikan, nantinya rencana ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk merumuskan mekanisme yang tidak mengganggu stabilitas pembiayaan JKN. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: