Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) tengah mempertimbangkan reformasi regulasi yang akan memungkinkan bank untuk memiliki dan memperdagangkan aset digital seperti bitcoin untuk tujuan investasi.
Dilansir dari Yomiuri, Selasa (21/10), Jepang melalui langkah tersebut akan membuka jalan bagi bank untuk memperlakukan aset kripto layaknya saham dan obligasi pemerintah, dengan tetap menerapkan aturan ketat guna menjaga stabilitas keuangan.
Baca Juga: bp dan Mitsubishi RI Kembangkan Metodologi CCUS di Bawah Skema JCM Jepang–Indonesia
FSA juga menimbang untuk mendaftarkan kelompok perbankan sebagai operator bursa aset kripto, yang memungkinkan mereka menawarkan layanan perdagangan dan pertukaran aset digital. Langkah ini bertujuan mempermudah akses investasi kripto melalui lembaga keuangan yang memiliki kredibilitas tinggi.
Reformasi tersebut akan dibahas dalam rapat kelompok kerja daro Dewan Jasa Keuangan Jepang. Kebijakan baru ini akan menjadi pergeseran besar dari kebijakan pelarangan bank lokal memiliki aset kripto untuk keperluan investasi.
Jepang dengan ini juga menunjukkan keterbukaan yang semakin besar terhadap aset digital. Reformasi ini muncul di tengah rasio utang terhadap pendapatan domestik bruto yang mencapai sekitar 240%.
Baca Juga: CDI Group Ekspansi, Tambah PLTS dan Dua Kapal Kimia dari Jepang
Para analis menilai, tingkat utang yang tidak berkelanjutan tersebut dapat memicu langkah-langkah represi finansial seperti suku bunga rendah, inflasi tinggi, dan regulasi ketat untuk mengelola beban fiskal. Dalam konteks ini, aset kripto dapat menjadi alternatif menarik bagi investor yang mencari instrumen di luar sistem keuangan tradisional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement