Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dirinya mengatakan meskipun terduga pelaku masih berusia anak, namun tetap dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Kementerian PPPA Berkomitmen Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak di Pesantren
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal tindak pidana dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak," tegas Menteri PPPA di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (28/10).
"Dalam kasus ini, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku masih berusia anak. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan UPTD PPA Kabupaten Karawang telah mendampingi korban sejak awal.
"Korban telah menjalani visum et repertum dan visum et psikiatrikum di RSUD Karawang, asesmen awal, serta pendampingan psikologis. Tim UPTD PPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban dapat kembali bersekolah setelah mengalami trauma. Kami juga bersama Tim UPTD PPA berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban dapat kembali bersekolah setelah mengalami trauma. Selain itu, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS dan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, restitusi dapat dibebankan kepada orang tua atau wali sebagaimana Pasal 37 UU TPKS," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi atas respon dari pihak aparat kepolisian dalam menanggapi aduan dari keluarga korban.
"Kami mengapresiasi atas respon cepat polisi yang tidak menunggu lama segera menindaklanjuti aduan dari keluarga korban dan menangkap 4 anak yang berkonflik dengan hukum. Keberhasilan polisi ini juga didukung dengan adanya keberanian dari saksi anak dalam menyampaikan kejadian tersebut secara langsung dengan cepat kepada keluarga korban. Kami sangat berharap dua anak yang berkonflik dengan hukum lainnya yang masih buron dapat segera diketemukan. Permohonan perhitungan restitusi juga kami harap segera diajukan ke LPSK sejak proses penyidikan." ujar Menteri PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement