Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos OJK Minta Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Diperpanjang

Bos OJK Minta Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Diperpanjang Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kebijakan hapus buku dan hapus tagih untuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diberlakukan kembali.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tengah dibahas mekanisme penerapannya.

"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Mahendra kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Tumbuh 7,56%, OJK Catat kredit Perbankan Capai 8.075 Triliun per Agustus 2025

Mahendra menjelaskan, kebijakan ini penting agar langkah-langkah yang ditempuh oleh perbankan, khususnya Himbara, dapat lebih efektif dalam menerapkan proses hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, Mahendra menyatakan keputusan akhir terkait pemberlakuan kembali program tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

"Udah-udah sampaikan dan betul nanti Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan yang akan mendaklanjuti sesuai dengan pandangan dan target yang ingin dicapai oleh pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Penempatan Dana Rp200 Triliun Dorong Kredit Hingga Turunnya Bunga Bank

OJK menilai, kebijakan hapus buku dan hapus tagih berpotensi signifikan dalam memperbaiki kinerja perbankan, terutama bagi bank-bank milik negara yang memiliki portofolio besar di sektor UMKM.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menggulirkan berbagai stimulus untuk mendorong pembiayaan UMKM, pertumbuhan kredit di sektor ini masih tergolong rendah.

"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata," pungkasnya. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit perbankan kepada sektor UMKM mengalami perlambatan pada Juli 2025. Secara tahunan (year on year/yoy), pertumbuhannya tercatat hanya sebesar 1,82%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: