Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkuat Pengawasan Pindar, Fokus ke Pemodalan dan Risiko

OJK Perkuat Pengawasan Pindar, Fokus ke Pemodalan dan Risiko Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap lembaga penjaminan dan dana pensiun (Pindar) melalui pengaturan baru mengenai penilaian tingkat kesehatan keuangan sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Adapun regulasi ini mencakup lima faktor utama yakni permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan Pindar akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ketahanan dan tata kelola keuangan lembaga.

“Penilaian tingkat kesehatan Pindar telah diatur dalam POJK 40/2024, dengan cakupan penilaian yaitu terhadap faktor permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: OJK Minta Multifinance Siap Hadapi Akhir Insentif Mobil Listrik

Agusman menegaskan bahwa aspek permodalan menjadi salah satu fokus utama dalam penilaian tersebut.

Adapun langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa lembaga Pindar memiliki kecukupan modal guna mengantisipasi serta memitigasi potensi risiko yang mungkin muncul di sektor keuangan.

“Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan permodalan dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada,” lanjutnya.

Baca Juga: OJK Dukung RPP Pindar untuk Berantas Pinjol Ilegal!

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat tata kelola lembaga Pindar agar tetap sehat secara finansial, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui pengawasan berbasis risiko dan indikator komposit, OJK berupaya memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi penjaminan dan pengelolaan dana secara hati-hati (prudential).

Selain itu, penguatan aspek tata kelola dan manajemen diharapkan dapat mendorong lembaga Pindar meningkatkan efisiensi serta transparansi laporan keuangan.

Diproyeksikan, implementasi aturan ini nantinya akan memperkuat integritas sektor lembaga keuangan non-bank dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: