Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Perlu Langkah Cepat dan Terukur
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) memerlukan langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi.
Sehingga dirinya mendorong percepatan penanganan, optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk layanan perlindungan, serta penguatan jalur prosedural penempatan pekerja migran perempuan di NTT.
Baca Juga: Kementerian PPPA Berkomitmen Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak di Pesantren
Dorongan ini disampaikan Wamen PPPA dalam pertemuan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor, yang berlangsung di Dekranasda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipandu oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, Asti Laka Lena, dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, kelompok perempuan, serta organisasi masyarakat sipil pada sabtu (1/11/2025).
"Kemen PPPA mendorong penggunaan UU TPKS secara konsisten, pendampingan korban dari tahap darurat hingga pemulihan, serta penguatan tata kelola perlindungan yang berpihak kepada korban," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (5/11).
Wamen PPPA menegaskan bahwa DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak telah dipertahankan untuk tahun anggaran mendatang. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan penyerapan yang optimal sesuai peraturan yang berlaku.
"Dana ini hadir untuk memperkuat layanan, pencegahan, dan penanganan kasus. Disiplin pelaksanaan dan koordinasi menjadi kunci agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tambah Wamen PPPA.
Penguatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai layanan terpadu (One Stop Solution), termasuk mekanisme pelaporan cepat, pendampingan hukum, layanan psikososial, serta rumah aman terintegrasi; Sinkronisasi modul pencegahan kekerasan dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan desa; Pembentukan satuan pendidikan ramah anak dan sekolah-sekolah champion sebagai pusat praktik baik perlindungan anak; Penguatan literasi digital untuk mencegah kekerasan berbasis elektronik.
Dalam aspek ketenagakerjaan, Wamen PPPA menyampaikan pentingnya memastikan perempuan yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri melalui jalur yang aman, resmi, dan terpantau. KemenPPPA bersama Kementerian atau Lembaga terkait dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) mengembangkan skema penempatan caregiver melalui Pelatihan kompetensi dan bahasa yang terstruktur; On-the-job training sesuai standar pemberi kerja; Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif; dan Literasi keuangan keluarga agar remitansi berdampak pada usaha produktif di daerah asal.
“Kita ingin jalur kerja yang singkat, jelas, dan berpihak kepada pekerja, sehingga perempuan dapat bekerja dengan aman dan pulang membawa daya untuk keluarga dan komunitas,” pungkas Wamen PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement