Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanya Sebagian Kecil Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tercatat dalam Sistem

Hanya Sebagian Kecil Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tercatat dalam Sistem Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan hanya sebagian kecil perempuan dan anak korban kekerasan yang tercatat dalam sistem pelayanan.

Hal tersebut dikarenakan masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum merasa aman untuk melapor, sehingga perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksana secara maksimal.

Baca Juga: Gerakan Wisata Bersih Dorong Wujudkan Destinasi Berkelanjutan dan Partisipatif

Menteri PPPA menyampaikannya saat Rapat Evaluasi Kinerja Semester I  2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan  seksual. Sementara itu, dari hasil  Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (13/8).

Menteri PPPA juga menyebutkan bahwa dari data Sistem Informasi  Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Namun angka ini masih jauh di bawah temuan Survei SPHPN dan SNPHAR 2024 yang mengungkapkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi.

Perlindungan perempuan dan anak adalah mandat konstitusi yang diperkuat berbagai regulasi, seperti Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Pendidikan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual, Permen PPPA No. 1 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Pereampuan dan Anak, serta PP No. 29 Tahun 2025  tentang Dana Bantuan  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PP Nomor 30 tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekersan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah juga tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga

“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan. Rencana Aksi NasionaL (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sedang disusun bersama agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,”  ungkap Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: