Kredit Foto: Istimewa
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyambut keputusan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang secara resmi menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 tentang pipa polietilena (PE). Standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020 dan tidak dapat digunakan sebagai dasar teknis maupun acuan sertifikasi produk pipa di Indonesia.
Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, mengatakan langkah BSN ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.
“Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional,” ujar Edi, Kamis (6/11/2025).
Sebagai pengganti, BSN telah menerbitkan dua standar baru, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa PE untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang resin PE untuk fitting dan pipa sistem perpipaan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.
Baca Juga: Menperin Dorong Maksimalkan Pasar Industri Alas Kaki Nasional
“Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025 kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” tegas Edi.
BSN menegaskan bahwa SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar lama dinyatakan batal demi hukum.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menyatakan, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standing-nya.”
Menurut Hendro, penghapusan SNI lama merupakan hasil kaji ulang berkala agar standar nasional selalu relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, sesuai ketentuan Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” jelasnya.
Hendro menambahkan, penyusunan SNI juga mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan. “Dalam penyusunan SNI, selain memperhatikan program prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah, kami juga berupaya agar SNI bermanfaat sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
INAPLAS menilai penerapan SNI terbaru perlu diikuti sinergi lintas lembaga agar implementasinya efektif di lapangan. Edi menekankan pentingnya kolaborasi antara BSN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PDAM daerah, dan sektor swasta untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru.
Baca Juga: Penguatan Industri Ban Jadi Prioritas Kebijakan Industri Nasional
“Kami berharap Kementerian PU dan lembaga pengguna anggaran memastikan setiap tender dan pengadaan pipa air bersih hanya menggunakan produk yang telah memenuhi SNI 2025 dan TKDN minimal sesuai regulasi. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap industri petrokimia nasional yang telah berinvestasi besar dan menghasilkan produk berkualitas dunia,” jelasnya.
Edi menegaskan industri dalam negeri telah mampu memproduksi bahan baku dan pipa PE berkualitas tinggi yang memenuhi SNI terbaru dan standar internasional ISO 4427. Produk-produk nasional tersebut telah digunakan dalam berbagai proyek strategis air minum dan sanitasi.
“Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengawasan yang tegas, industri petrokimia nasional siap mendukung kemandirian infrastruktur dalam negeri dan memperkuat daya saing Indonesia di kawasan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement