Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Franklin Templeton Hadirkan Reksa Dana Pasar Uang Berbasis Blockchain di Hong Kong

Franklin Templeton Hadirkan Reksa Dana Pasar Uang Berbasis Blockchain di Hong Kong Kredit Foto: Unsplash/Launchpresso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Investasi asal Amerika Serikat (AS) Franklin Templeton,memperkenalkan reksa dana pasar uang berbasis blockchain untuk investor profesional di Hong Kong

Kepala Franklin Templeton Asia Pasifik,  Tariq Ahmad mengatakan bahwa produk tersebut bernama Franklin OnChain U.S. Government Money Fund. Ia berinvestasi pada surat berharga pemerintah jangka pendek, dengan kepemilikan unit tercatat dalam bentuk token.

Baca Juga: Webull Indonesia Luncurkan Mutual Fund, Investasi Reksa Dana Mulai Rp10.000 dan Gratis Biaya Transaksi

“Peluncuran ini menunjukkan komitmen kami untuk memperluas produk investasi ter-tokenisasi di Asia,” kata Tariq Ahmad, dilansir Jumat (7/11).

Tariq mengatakan bahwa struktur blockchain memungkinkan transaksi lebih cepat, transparansi lebih tinggi, dan biaya lebih rendah dibandingkan dana konvensional.

Franklin Templeton sendiri telah menguji bagaimana token dana dapat memberikan imbal hasil secara onchain dan berinteraksi dengan deposito ter-tokenisasi, guna memungkinkan penyelesaian transaksi dua puluh empat jam dan operasional investor yang lebih efisien.

Dana tersebut menggunakan sistem pencatatan berbasis blockchain internal untuk penerbitan, distribusi, dan layanan unit penyertaan secara langsung di jaringan blockchain.

Baca Juga: Perluas Akses Investasi, Principal Indonesia Gandeng Hana Bank Distribusikan Tiga Reksa Dana

Produk ini juga terdaftar di bawah regulasi Undertakings for Collective Investment in Transferable Securities Uni Eropa. Ha tersebut memberikan perlindungan investor tinggi dan menciptakan pasar tunggal bagi dana investasi dalam kawasan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: