Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melaksanakan kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengubah nilainya.
Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK No 70 Tahun 2025.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III, Purbaya ungkap Berkat Sinergi Fiskal
Adapun urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memasukkan program serupa dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020–2024. Kala itu, RUU Redenominasi Rupiah ditargetkan rampung pada periode 2021–2024, namun belum terealisasi.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada 29 Agustus 2023, menyebut bahwa pihaknya telah lama menyiapkan seluruh aspek teknis redenominasi, mulai dari desain hingga tahapan pelaksanaan.
"Kami dari dulu sudah siap, jadi redenominasi itu sudah kami siapkan dari dulu masalah desainnya, kemudian juga tahapan-tahapannya itu sudah kami siapkan sejak dari dulu secara operasional dan bagaimana untuk langkah-langkahnya," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kemendag Dukung Langkah Purbaya Berantas Impor Ilegal
Selain itu, mantan Gubernur BI periode 2010–2013, Darmin Nasution, menegaskan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat karena tidak mengubah nilai uang terhadap barang atau jasa. Yang dilakukan hanyalah penyederhanaan jumlah digit nominal agar sistem pembayaran menjadi lebih efisien.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, redenominasi bertujuan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli, harga barang, maupun nilai transaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement