Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Kembali Digugat PKPU

Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Kembali Digugat PKPU Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali diterpa kabar hukum terkait salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Kali ini, WIKON menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Sumber Logam Jaya Bersama.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sumber Logam Jaya Bersama kepada WIKON pada tanggal 10 November 2025 dengan register Perkara Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 November 2025,” jelas Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/11). 

Sidang perdana terkait permohonan PKPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. WIKA menegaskan, perusahaan terus memantau perkembangan perkara ini dengan cermat.

Baca Juga: Wijaya Karya Gedung (WEGE) Hadapi 4 Gugatan PKPU

Manajemen pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak berpengaruh besar terhadap jalannya bisnis perusahaan. “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tutup Ngatemin.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama WIKON menghadapi gugatan serupa. Pada 29 Agustus 2025, perusahaan juga sempat digugat permohonan PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera, yang terdaftar dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: