Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Upaya pemerintah mengalihkan penjual pakaian thrifting di Pasar Senen dan Gedebage menuju perdagangan produk lokal mulai dijalankan melalui skema kemitraan baru. Kementerian UMKM menargetkan 1.300 merek lokal dapat dipasok ke para pedagang sebagai substitusi menyusul larangan penjualan pakaian bekas impor di kedua pasar tersebut.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kementerian menyiapkan ribuan merek untuk diakses pedagang melalui kerja sama bisnis sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha pedagang sekaligus memperkuat produksi dalam negeri.
“Kita menyiapkan 1.300 brand untuk dipilih oleh para penjual, pedagang. Pakaian bekas di Senen maupun di Gedebage dan lain-lain,” ujar Temmy di sela-sela acara Kick Off Kampus UMKM Shopee Kelas Online, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Thrifting Ilegal Matikan Pasar Domestik, Selain Pembatasan Ini Solusi Kementerian UMKM
Ia menyebutkan skema yang ditawarkan memungkinkan pedagang melakukan kerja sama B2B dengan pemilik merek. “Ya entah mau jadi reseller atau mau jadi distributornya atau kita tawarkan mereka bikin brand sendiri nanti,” kata Temmy.
Menurut Temmy, pemerintah berharap pergeseran penjualan dapat berlangsung bertahap dan dapat diterima pedagang.
“Mudah-mudahan, kan permasalahan gini ya, kita kan juga berharap mereka mau shifting ya. Mulai menggantikan produk yang mereka jual selama ini dengan barang-barang produk lokal,” katanya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai.
“Doain aja mudah-mudahan konsentrasi ini berjalan dengan baik dan tidak ada penolakan dari teman-teman pedagang.”
Baca Juga: Pedagang Thrifting Diimbau untuk Bertransformasi Berdagang Produk Lokal Berkualitas
Kebijakan peralihan ini dilakukan setelah pemerintah melarang penjualan pakaian thrifting di Pasar Senen dan Gedebage. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan tengah menggodok mekanisme distribusi produk lokal agar substitusi berjalan cepat, termasuk untuk komoditas baju, celana, sepatu, dan sandal. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penataan pasar dilakukan untuk menghapus ketergantungan pada pasokan impor ilegal serta mendukung industri tekstil nasional.
Komitmen penyelesaian thrifting juga disampaikan pemerintah melalui rencana pembenahan Pasar Senen dan penggantian pasokan balpres dengan produk dalam negeri. Kebijakan ini diarahkan agar aktivitas pedagang tetap berlanjut, tetapi berbasis rantai pasok legal dan berkontribusi pada penguatan UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement