Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RPI Rilis Optimisme Masyarakat pada Polri Terkait Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

RPI Rilis Optimisme Masyarakat pada Polri Terkait Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil survei terbaru dari Rumah Politik Indonesia (RPI) mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat menyetujui langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menetapkan Roy Suryo dan sejumlah lainnya sebagai tersangka. Kasus yang menjadi latar belakang penetapan tersangka ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Berdasarkan hasil survei RPI yang dirilis pada Rabu (19/11/2025), sebanyak 80,3 persen responden menyatakan setuju dengan tindakan Polri. Rinciannya adalah 12,5 persen menyatakan sangat setuju, 29,2 persen cukup setuju, dan 38,6 persen setuju.

Survei nasional ini dilaksanakan pada periode 9-15 November 2025. Jumlah responden yang terlibat sebanyak 1.280 orang, yang merupakan warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun atau sudah memiliki hak pilih, dan tersebar di 38 provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Metode pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dengan margin of error ± 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Survei RPI: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Polri Tinggi

"RPI ingin mengetahui persepsi publik mengenai isu penegakan hukum yang sedang menjadi perbincangan, salah satunya adalah kasus yang melibatkan Roy Suryo dan lainnya. Ketika kami menanyakan apakah masyarakat setuju dengan langkah hukum Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mayoritas responden, yakni 80,3 persen, menyatakan setuju," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam pemaparan hasil survei di Jakarta.

Selain itu, survei ini juga menanyakan mengenai dukungan publik terhadap langkah tegas Polri dalam penegakan hukum terkait kasus tersebut. Sebanyak 81,5 persen responden menyatakan mendukung. Rincian dukungan tersebut adalah 7,8 persen sangat mendukung, 31,2 persen cukup mendukung, dan 42,5 persen mendukung. Sementara itu, 11 persen bersikap moderat, 4,1 persen tidak mendukung, dan 3,4 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Dari hasil survei RPI juga tergambar mayoritas publik atau masyarakat mendukung langkah Polri melakukan penegakan hukum yang tegas atas kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi yang dilakukan Roy Cs terkait kasus ijazah Jokowi. Sebanyak 81,5 persen yang mendukung Polri menindak tegas Roy Cs.

"Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri, sebanyak 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, 7,8 persen sangat mendukung. Sisanya, sebanyak 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu," pungkas Fernando.

Baca Juga: Boni Hargens Setuju Putusan MK, Durasi Jabatan Kapolri Disesuaikan Berdasarkan Kebutuhan Negara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Lima orang di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," tutur Asep.

Sementara itu, tersangka di klaster kedua, termasuk Roy, dijerat dengan pasal-pasal serupa, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: