Tiga Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra Dihentikan, KKP Ungkap Alasannya
Kredit Foto: Dok. KKP
Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.
“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pemanfataan ruang laut secara menetap dilakukan sesuai aturan. Langkah ini untuk menjaga harmonasi usaha di ruang laut, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement