Kredit Foto: Istimewa
Upaya meningkatkan efisiensi logistik nasional kembali dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui penyusunan Pedoman Perjanjian Kerja Sama fasilitas penimbangan kendaraan di kawasan.
Langkah ini menjadi bagian implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menambah biaya logistik akibat kerusakan infrastruktur, hambatan distribusi, hingga konsumsi bahan bakar yang tinggi.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, dalam agenda rapat koordinasi penyusunan pedoman yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa pedoman tersebut akan menyeragamkan tata kelola pengoperasian fasilitas penimbangan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersama pengelola kawasan industri maupun terminal barang.
Baca Juga: Siapkan Zero ODOL 2027, Kawasan Industri Mulai Berbenah!
“Sesuai ketentuan Pasal 35 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengoperasian fasilitas penimbangan di kawasan dapat dilakukan oleh pengelola kawasan sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Penertiban ODOL, kata Toni, memiliki dampak langsung pada efisiensi logistik mengingat beban berlebih memicu kerusakan jalan dan mengganggu kelancaran distribusi barang.
“Kelebihan muatan dan dimensi kendaraan tidak hanya menimbulkan kerusakan jalan dan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, kemacetan, konsumsi bahan bakar, serta emisi gas buang,” kata Toni.
Rapat teknis tersebut diketahui menyusun kerangka kerja sama untuk mengatur bentuk, struktur, serta mekanisme pelaksanaan fasilitas penimbangan.
Baca Juga: Jalan Rusak Rp47 Triliun akibat ODOL, Pemerintah Bergerak!
Standarisasi ini termasuk mekanisme pelaporan ke Jembatan Timbang Online agar kontrol muatan dapat dilakukan secara terintegrasi di seluruh daerah.
Selain menghasilkan draft awal pedoman teknis, pertemuan juga mengidentifikasi daftar isu dan masukan teknis dari pemangku kepentingan untuk penyempurnaan kebijakan berikutnya.
Pemerintah menilai, konsistensi pengawasan muatan merupakan prasyarat menekan biaya logistik nasional, mempercepat mobilitas barang, dan menjaga kualitas infrastruktur transportasi.
Melalui pedoman tunggal, pelaksanaan operasional penimbangan di kawasan diharapkan berjalan seragam dan mendukung pengendalian ODOL secara lebih efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement