Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalan Rusak Rp47 Triliun akibat ODOL, Pemerintah Bergerak!

Jalan Rusak Rp47 Triliun akibat ODOL, Pemerintah Bergerak! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan menegaskan percepatan penanganan pelanggaran Over Dimension & Over Loading (ODOL) sebagai langkah strategis mengurangi beban ekonomi dan kerusakan infrastruktur nasional. Regulasi yang telah diterapkan sejak 2009 belum berjalan optimal, sementara dampak ODOL terus menekan efisiensi logistik dan anggaran pemeliharaan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL mencapai Rp47,43 triliun. Angka tersebut dinilai menggerus ruang fiskal yang seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti peningkatan pelayanan publik dan insentif tarif tol.

“Kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL mencapai angka Rp47,43 triliun. Ini merupakan angka fantastis yang seharusnya bisa digunakan untuk program lain, seperti insentif tarif tol atau peningkatan pelayanan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Terapkan Zero ODOL, 4,7 juta ton Angkutan Logistik Diprediksi Beralih ke Kereta Api di 2027

Aan menerangkan bahwa dampak ODOL tidak hanya terkait kerusakan fisik jalan, tetapi juga berpengaruh pada kelancaran distribusi barang. Ketidaksesuaian kecepatan kendaraan berat—baik overspeed maupun underspeed—memicu kemacetan dan memperlambat arus logistik, sehingga menambah biaya operasional pelaku usaha.

“Masalah ODOL ini memang harus kita tuntaskan karena dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.

Data Korlantas Polri menunjukkan kendaraan angkutan barang terlibat dalam 10–12% kecelakaan lalu lintas, menempati peringkat kedua setelah sepeda motor. Angka ini mempertegas kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat dan konsisten terhadap pelanggar ODOL.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemenhub menyiapkan sembilan rencana aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah integrasi data uji berkala kendaraan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan proses pemeriksaan lebih akurat. Hingga saat ini, baru sekitar 40% data uji terekam digital sehingga upaya harmonisasi data menjadi prioritas.

Di sisi teknologi, Kemenhub memperluas penggunaan Weigh in Motion (WIM) yang telah terpasang di lebih dari 40 titik jalan tol. Integrasi WIM dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan penindakan otomatis tanpa interaksi langsung, sehingga meminimalkan peluang manipulasi.

Baca Juga: Aturan Zero ODOL 2027 Dinilai Kunci Efisiensi Rantai Pasok

Dukungan penegakan hukum turut disampaikan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah. “Tentunya kami sangat senang dan sangat bangga karena inovasi tersebut bisa mendukung kinerja kami nantinya di ruas jalan tol untuk penertiban lalu lintas,” ucapnya.

Aan menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keselamatan dan membangun ekosistem logistik yang sehat. Target Zero ODOL pada 2027 akan mengandalkan kepatuhan pelaku usaha, digitalisasi pengawasan, serta sinergi lintas otoritas agar kondisi jalan dan efisiensi distribusi dapat kembali terjaga.

“Satu nyawa saja sudah terlalu banyak. Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan: mari bersama-sama mewujudkan Zero ODOL pada 2027,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: