Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Nilai Banyak Kasus Kekerasan di Tempat Kerja Masih Tersembunyi

Menteri PPPA Nilai Banyak Kasus Kekerasan di Tempat Kerja Masih Tersembunyi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang tersembunyi, salah satunya karena kurangnya akses untuk pelaporan.

Sehingga dirinya mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal yang dapat diakses pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Pemenuhan Hak Anak

Pasalnya hingga kini pekerja perempuan masih dihadapkan pada risiko kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.

"Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.  Jumlah ini sangat mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus yang terjadi. Banyak korban memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan yang dapat mereka akses," ungkap Menteri PPPA saat meninjau Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan  PT Evoluzione Tyres di Subang, Jawa Barat, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (25/11).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)  telah menetapkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023  yang merupakan perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja sebagai pedoman bagi perusahaan dalam membangun mekanisme perlindungan bagi pekerja perempuan, mulai dari layanan pencegahan, penanganan pengaduan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan bagi korban.

"Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) berfungsi sebagai ruang aman yang menjamin perlindungan sehingga pekerja perempuan dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi. RP3 dimaksudkan sebagai fasilitas  layanan awal yang dapat diakses oleh pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan penghubung menuju layanan yang sudah tersedia seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Layanan SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lain," ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan dengan adanya rumah perlindungan bagi pekerja perempuan, perusahaan memiliki mekanisme dukungan awal yang jelas untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kasus kekerasan secara lebih terstruktur dan berorientasi pada perlindungan korban.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada  PT Evoluzione Tyres atas komitmen perusahaan untuk melindungi pekerja perempuan melalui pembentukan RP3.

"Apresiasi tinggi kepada PT. Evoluzione Tyres atas keseriusan perusahaan dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan pekerja perempuan. Upaya yang dilakukan PT Evoluzione Tyres  layak diapresiasi dan dapat menjadi contoh inspiratif bagi perusahaan-perusahaan lainnya, khususnya di Jawa Barat. Sudah banyak perusahaan yang memiliki RP3 tapi tidak sebaik PT Evoluzione Tyres. Pada kesempatan ini, saya  juga mendorong PT Evoluzione Tyres untuk terus meningkatkan kapasitas SDM pengelola RP3, memperkuat kerja sama dengan lembaga layanan rujukan, dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar layanan yang diberikan semakin efektif dan responsif," tambah Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: