Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pujian Manuver Prabowo Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP: Terobosan Hukum Bersejarah

Pujian Manuver Prabowo Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP: Terobosan Hukum Bersejarah Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama PLN Batubara, Khairil Wahyuni memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan tersebut dinilai sebagai terobosan hukum bersejarah dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Khairil menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN agar tidak takut melakukan terobosan kebijakan, selama tidak terdapat niat jahat atau mens rea.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

“Ini sinyal positif bahwa negara hadir me-backup pengambil keputusan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Khairil di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menilai, selama ini aparat penegak hukum kerap menafsirkan unsur “memperkaya orang lain” secara subjektif, terutama ketika perusahaan swasta memperoleh keuntungan dari kerja sama dengan BUMN. Padahal, menurutnya, keuntungan tersebut seringkali telah dihitung secara profesional oleh konsultan independen.

Presiden Prabowo diketahui memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi pada 25 November 2025.

Sebelumnya, ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua terdakwa lain divonis masing-masing 4 tahun penjara atas kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

Khairil, yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam perkara serupa saat menjabat sebagai Dirut PLN Batubara, menyatakan keputusan rehabilitasi tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan keadilan substantif.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP, Praktisi Hukum Sebut jadi Langkah Tepat untuk Keadilan Substantif

Ia juga berharap aparat penegak hukum meningkatkan profesionalisme, objektivitas, serta pemahaman terkait konteks bisnis dan tata kelola ekonomi negara dalam menangani perkara korupsi di lingkungan pemerintah dan BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: