Kredit Foto: IMIP
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara, menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan keberadaan bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi di kawasan industri Morowali. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).
Herman menyatakan bahwa pengelolaan bandara harus berada di bawah Kementerian Perhubungan sebagai otoritas yang diberi mandat. Ia menegaskan bahwa operator bandara wajib melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura, sehingga tidak boleh ada fasilitas udara yang berjalan mandiri tanpa koordinasi dengan institusi negara.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” ujar Herman.
Baca Juga: Bantah Jokowi Resmikan Bandara IMIP, RELASI Sebut Ada Misinformasi
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah meninjau langsung kawasan industri Morowali, termasuk Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada 2017–2018, Herman telah menyoroti tingginya jumlah tenaga kerja asing di kawasan tersebut serta minimnya transparansi aktivitas industri.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” katanya.
Herman menilai bahwa jika benar ada bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, penertiban harus dilakukan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa fasilitas yang tidak tercatat dalam sistem negara melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu pengawasan pemerintah.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Herman, bandara memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara berstatus internasional wajib menyediakan layanan imigrasi dan bea cukai sebagai instrumen kontrol terhadap pergerakan lintas batas.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Purbaya Siap Kerahkan Petugas Bea Cukai Periksa Bandara IMIP Morowali
Ia menambahkan bahwa pengelolaan bandara di luar struktur negara menciptakan sistem paralel yang dapat mengganggu kedaulatan. Keberadaan bandara tanpa izin dinilai berpotensi membentuk otoritas tersendiri di luar kendali pemerintah.
“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” kata Herman.
Menutup pernyataannya, Herman menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bandara harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak mana pun yang melanggar ketentuan wajib dikenakan tindakan hukum.
“Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement