Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penopang Ekosistem dan Budaya Pacu Jalur, Menhut Raja Juli Antoni Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi

Penopang Ekosistem dan Budaya Pacu Jalur, Menhut Raja Juli Antoni Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi Kredit Foto: Kemenhut
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penetapan hutan adat ini menjadi penopang bagi pelestarian budaya dan ekosistem di daerah tersebut.

“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” ujar Menhut Raja Juli Antoni pada Jumat (28/11/2025).

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Menhut menegaskan bahwa kearifan lokal dan tradisional adalah kekuatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penetapan status hutan adat ini menjadi bukti kehadiran negara untuk masyarakat adat.

“Di sinilah pentingnya negara hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta adat istiadatnya. Dengan demikian, mereka mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang telah terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Kebijakan Unggulan Bawa Kementerian Kehutanan Raih Penghargaan IKK Awards 2025

SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan mencakup seluruh wilayah administratif Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan luas 405 hektare dan melingkupi 1.350 Kepala Keluarga (KK). Hutan ini telah dikelola secara turun-temurun oleh ninik mamak (para tetua adat) dan menjadi sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur (perahu) dalam budaya Pacu Jalur, sekaligus penopang pelestarian budaya secara keseluruhan.

“Penetapan Hutan Adat memiliki tujuan yang sangat penting, tidak hanya untuk melestarikan ekosistem hutan, tetapi juga menjamin ruang hidup komunitas adat, melindungi kearifan lokal, serta menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut juga menyampaikan perkembangan penetapan Hutan Adat di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit Hutan Adat dengan luas mencapai 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga. Pemerintah bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: