Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah ada enam aturan turunan yang mengatur penanganan kasus kekerasan. Kami juga menindaklanjuti dengan menyusun peraturan menteri mengenai petunjuk teknis sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA yang merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024,” tutur Desy.
Momentum 16 HAKtP diharapkan dapat memperkuat aksi kolaboratif dalam mencegah kekerasan dan memastikan setiap perempuan di Indonesia mendapatkan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, komunitas, dan pemangku kepentingan untuk terus berperan aktif dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement