Kredit Foto: Cita Auliana
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kasus fraud yang menyerang sejumlah perbankan melalui transaksi BI Fast hingga Maret 2025. Adapun nilai kerugian yang timbul akibat fraud lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati temuan tersebut dan telah melaporkannya kepada pihak berwajib untuk proses penanganan lebih lanjut
“BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten,” kata Denny dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: BI Umumkan Pengembangan Sistem Pembayaran di 2026, Mulai Dari Infrastruktur Hingga Rupiah Digital
Denny mengatakan, layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.
Namun demikian, peserta BI-Fast perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang.
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” terangnya.
Denny menambahkan, perlunya penguatan prosedur dari pihak perbankan untuk pengamanan transaksi nasabah. Menurutnya, proses ini penting dalam menjaga agar fraud tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran.
“Namun masyarakat juga kami himbau untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening,” tambahnya.
Baca Juga: BI Siapkan Lima Jurus Hadapi Tekanan Global 2025
Denny menegaskan, BI dan industri sistem pembayaran terus memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran, seperti penguatan tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen.
BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement