Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah melakukan konsolidasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sikap tersebut muncul setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memproyeksikan pengurangan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi 200 perusahaan melalui proses merger dan restrukturisasi.
BEI memastikan fasilitas pendampingan dan konsultasi tersedia bagi perusahaan pelat merah yang akan melakukan aksi korporasi tersebut.
Baca Juga: BEI Kaji Peluncuran Indeks Baru Bersama Danantara
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI membuka ruang kolaborasi untuk mendukung seluruh proses penggabungan perusahaan, mulai dari tahap persiapan hingga pemenuhan persyaratan administrasi pencatatan.
Dalam keterangannya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025), ia menegaskan bahwa pasar modal dapat menjadi sarana yang memperkuat konsolidasi dan mempermudah pembiayaan korporasi.
“Sangat kami dukung karena ini mendukung dari sisi pendalaman pasar,” ujarnya.
Nyoman menambahkan bahwa BEI telah melakukan komunikasi dengan pemilik perusahaan milik negara maupun pihak swasta yang tengah menyiapkan struktur bisnis baru. Ia menilai momentum reformasi BUMN dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memaksimalkan akses ke pasar modal, termasuk melalui riset bersama dan kajian independen.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal. Saya tidak menggarisbawahi ini state owned-company (BUMN), tapi kami juga mendorong perusahaan swasta,” katanya.
Rencana konsolidasi BUMN sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 Desember 2025. Pemerintah tengah merancang aturan perpajakan baru yang akan menjadi dasar proses merger dan akuisisi perusahaan pelat merah.
Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan rampung akhir Desember 2025.
Baca Juga: Purbaya Tolak Keinginan Bos Danantara untuk Hapus Tagih Utang Pajak BUMN
Pemerintah menilai pengaturan ulang fasilitas perpajakan diperlukan agar proses konsolidasi dapat berjalan efisien tanpa menambah beban fiskal perusahaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif pajak berupa keringanan fiskal bagi BUMN yang melakukan merger.
Penyusunan ketentuan tersebut diproyeksikan turut mengarahkan konsolidasi agar sejalan dengan kebutuhan restrukturisasi dan penguatan kinerja operasional perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Desember 2025.
BEI menilai kehadiran regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi aksi merger dan akuisisi BUMN, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan pencatatan saham setelah proses konsolidasi selesai.
Melalui layanan konsultasi dan administrasi, BEI berupaya memastikan bahwa langkah restrukturisasi tersebut tetap mematuhi prinsip tata kelola serta mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement