Kredit Foto: Dian Swastika Sentosa
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan seluruh kewajiban atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 telah dibayar lunas.
Direktur DSSA, David Fernando Audy, mengungkapkan bahwa perseroan telah menyelesaikan pembayaran pokok obligasi sebesar Rp199,17 miliar, termasuk bunga periode keempat senilai Rp3,59 miliar.
Komitmen yang sama juga diterapkan pada sukuk mudharabah yang memiliki Rp199,17 miliar untuk pokok dan Rp3,59 miliar untuk imbal hasil. Seluruh pembayaran dilakukan menggunakan kas internal perusahaan.
“Dengan dilakukannya pelunasan atas pokok dan pengembalian dana serta bunga atau imbal hasil obligasi dan sukuk tersebut berakhir,” ujar David.
Baca Juga: ING Bank: Imbal Hasil Obligasi Amerika Serikat Bakal Tembus 4,1%
Selain menyelesaikan kewajiban jatuh tempo, langkah ini memperkuat rekam jejak DSSA dalam mengelola instrumen pendanaan di pasar modal secara disiplin dan tepat waktu.
Lebih lanjut, perseroan memastikan bahwa pelunasan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi terhadap aktivitas operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Selanjutnya, tidak ada dampak material dan atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkas David.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement