Kredit Foto: Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelatihan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan program pemberdayaan. L
angkah tersebut dilakukan dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kerja sama Kejaksaan Negeri se-Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota pada Kamis, 11 Desember 2025, di Bandar Lampung.
Program ini bertujuan mendukung keadilan restoratif melalui pemulihan sosial dan peningkatan kapasitas pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan berfokus pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan usaha sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa dukungan Jamkrindo menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding orientasi pembalasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujar Abdul Bari.
Baca Juga: Jamkrindo Perkuat Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan kerja sama tersebut menandai penguatan sinergi lintas lembaga untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial diterapkan sebagai alternatif pemidanaan di luar penjara melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Model ini tidak boleh mengandung pemaksaan maupun komersialisasi, serta harus mengikuti ketentuan hukum. Pelaksanaan program membutuhkan dukungan pelatihan agar pelaku memiliki keterampilan produktif untuk membuka usaha dan kembali membangun hubungan sosial setelah menjalani hukuman.
Jamkrindo ikut terlibat melalui pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP). Abdul Bari menjelaskan bahwa pelatihan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi peserta untuk mengembangkan usaha mandiri dan meningkatkan kapasitas ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi Jamkrindo-Kejagung Dorong Pemberdayaan Sosial Kepri
Selain penguatan sumber daya manusia, Jamkrindo mendorong kerja sama penjaminan barang dan jasa pemerintah di Lampung. Perusahaan menyediakan produk penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan LKPP.
Menurut Abdul Bari, penjaminan tersebut mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.
Jamkrindo juga menjalankan program tanggung jawab sosial melalui Holding Indonesia Financial Group (IFG), antara lain pembagian seragam sekolah, perlengkapan siswa, pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis, serta distribusi paket sembako di sejumlah wilayah di Lampung. Program tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah pada aspek penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menekankan bahwa penandatanganan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah bukan sekadar acara seremonial, tetapi bentuk nyata sinergi kelembagaan.
Ia menyatakan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi melalui kegiatan sosial yang bermanfaat, sehingga hubungan sosial yang sempat rusak dapat dipulihkan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement