Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MDKA Tuntaskan Pelunasan Obligasi Rp3,18 Triliun

MDKA Tuntaskan Pelunasan Obligasi Rp3,18 Triliun Kredit Foto: MDKA
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan pasar dengan melunasi seluruh kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan MDKA, Jessica J, mengungkapkan total dana yang dibayarkan mencapai Rp3,18 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari pelunasan pokok obligasi sebesar Rp3,10 triliun serta pembayaran bunga ke-12 senilai Rp79,84 miliar. Kewajiban ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran kepada para pemegang obligasi, perseroan telah menyetorkan dana ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, dana tersebut dijadwalkan dibayarkan kepada investor pada 15 Desember 2025.

Baca Juga: SBN Sampai Obligasi, Binance dan Pakistan Kolaborasi Jajaki Tokenisasi Aset Negara

“Sumber pendanaan yang digunakan oleh perseroan untuk melunasi pokok dan membayar bunga ke-12 obligasi berasal dari dana yang diperoleh oleh perseroan dari kas internal perseroan,” kata 

Ia menjelaskan, pelunasan ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perseroan terhadap pemegang obligasi sekaligus mencerminkan pengelolaan liabilitas yang disiplin. Dengan terlaksananya pembayaran pokok dan bunga ke-12 tersebut, seluruh kewajiban MDKA atas obligasi ini dinyatakan telah berakhir.

“Selanjutnya tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok dan bunga ke-12 obligasi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: