Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilar Pembangunan Manusia, RI Perkuat Ekosistem Ekonomi Perawatan

Pilar Pembangunan Manusia, RI Perkuat Ekosistem Ekonomi Perawatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, mempercepat kesetaraan gender, dan mendorong pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi perawatan.

Sehingga Kemen PPPA kini tengah tengah menyusun Peta Okupasi Pekerja Perawatan Nasional sebagai bagian dari penyusunan Care Economy Road Map and Action Plan 2025–2045.

Baca Juga: Industri Kreatif Jadi Ruang Pertumbuhan Dinamis Bagi Kemajuan Ekonomi RI

Peta tersebut akan memetakan seluruh jenis pekerjaan perawatan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan belum memiliki standar yang seragam dalam sistem jabatan nasional.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintahan Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, menekankan pentingnya pemetaan tersebut untuk memastikan seluruh profesi perawatan tercatat secara akurat. 

“Pemetaan okupasi pekerja perawatan menjadi langkah kunci untuk memastikan seluruh jenis pekerjaan perawatan memiliki standar yang jelas, diakui dalam sistem jabatan nasional, dan mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Eni, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (15/12).

Eni juga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penggerak utama isu ekonomi perawatan di forum global sejak Presidensi G20 tahun 2022. Isu ini terus berlanjut pada G20 India, Brazil, Afrika Selatan, hingga APEC Korea Selatan. 

“Indonesia menjadi penggerak penting yang mendorong dunia melihat bahwa ekonomi perawatan adalah pilar kesejahteraan dan pembangunan manusia,” ujar Eni.

Dalam penguatan regulasi, Kemen PPPA telah mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Perawatan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana dan terpadu oleh DPR, Pemerintah, dan DPD.

Setelah sempat dikeluarkan karena minimnya pemahaman lintas sektor, Kemen PPPA melakukan klarifikasi sehingga usulan tersebut kembali masuk dalam daftar prioritas. “Begitu masuk Prolegnas, tidak boleh ada alasan lagi. Regulasi ini harus ditetapkan,” tegas Eni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Bappenas, Dinar Dana Kharisma, menyampaikan bahwa ekonomi perawatan memiliki dua mandat penting berdasarkan RPJMN dan RPJPN, yaitu memperkuat perlindungan sosial serta memperluas kesempatan ekonomi bagi perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: