Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukungan Masyarakat dan Aparat Desa Kunci Ungkap Kekerasan Terhadap Anak

Dukungan Masyarakat dan Aparat Desa Kunci Ungkap Kekerasan Terhadap Anak Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan dukungan masyarakat dan aparat desa sebagai kunci dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.

Sehingga dirinya mengapresiasi perangkat desa yang tanggap dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh seorang tukang potong rambut di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Dukungan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas

Dua anak telah melapor, dan diduga masih terdapat korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian ini.

"Kemen PPPA mengapresiasi perangkat desa yang sigap bertindak, cepat menindaklanjuti temuan, dan berani melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (15/12).

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa menemukan adanya anak yang putus sekolah karena merasa trauma, kemudian mendorong korban untuk melapor ke kepolisian. Perbuatan terduga pelaku diduga terjadi berulang sejak September hingga November 2025. Korban mengaku mengalami tindakan pencabulan di salon tempat terduga pelaku bekerja, dengan pola serupa dan disertai iming-iming uang. Para korban juga mengungkap adanya tekanan psikologis dan rasa takut akibat kejadian yang dialaminya.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan pendampingan yang komprehensif bagi korban. UPTD PPPA Kab. Lombok Tengah telah memberikan layanan awal, termasuk layanan psikologis, pendampingan hukum, serta pemantauan lingkungan yang dilakukan untuk mencegah peristiwa berulang, mengingat terduga pelaku belum ditahan.

Saat ini, kasus telah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah. Polisi telah meminta keterangan korban, pelapor, dan sejumlah saksi. Ratna menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Terduga Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana berat dan pemberatan karena korban lebih dari satu anak,” ungkap Ratna.

Peran perangkat desa dalam melakukan deteksi dini melalui pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) sangat penting dalam kasus ini. Melalui petugas pencatatan, penguatan dalam deteksi dini perlu ditingkatkan agar agar kerentanan dapat segera teridentifikasi dan kasus serupa dapat terungkap lebih awal serta segera dihentikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: