Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamkrindo Dukung Ekosistem Pidana Kerja Sosial Jawa Timur

Jamkrindo Dukung Ekosistem Pidana Kerja Sosial Jawa Timur Kredit Foto: Jamkrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelatihan pidana kerja sosial di Jawa Timur melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota, Senin (15/12/2025) di Surabaya.

Kontribusi Jamkrindo difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia bagi peserta pidana kerja sosial dalam kerangka keadilan restoratif. Perusahaan memberikan dukungan pelatihan keterampilan produktif, pendampingan usaha, serta kegiatan lain yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek penguatan kualitas SDM.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Implementasi pendekatan ini membutuhkan dukungan lintas pihak, termasuk pembekalan keterampilan bagi pelaku agar dapat kembali bermasyarakat dan memiliki bekal usaha setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Jamkrindo Dorong Peningkatan SDM Program Kerja Sosial Lampung

Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengungkapkan selain dukungan pelatihan, Jamkrindo mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo menyediakan produk penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Abdul Bari mengatakan, “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan.”

Di bidang sosial, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah menjalankan sejumlah program TJSL di Jawa Timur, antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukasi inspiratrip untuk anak-anak panti asuhan.

Baca Juga: Jamkrindo Perkuat Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten

Abdul Bari menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP.”

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut merupakan perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan harus dilaksanakan tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberi kesempatan pelaku berkontribusi melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: